Etika Publikasi

 

Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika publikasi ilmiah Pengabdian Pembangunan Pertanian dan Lingkungan (JP3L)Aturan etika publikasi ini berlaku bagi penulis/pengarang, editor, mitra bestari/reviewer, dan pengelola jurnal/redaksi. Etika publikasi tersebut mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah yang ditetapkan oleh standard COPE (Committe on Publications Ethic)  

Etika Penulis

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil pengabdiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data pengabdiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarismepenulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain.  Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya redundansi pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author) sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
  5. Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan substansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentinganpenulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman. 
  7. Penarikan Naskah; penulis tidak diperbolehkan untuk menarik naskah yang sudah dikirimkan ke Pengabdian Pembangunan Pertanian dan Lingkungan (JP3L). Hal ini dikarenakan penarikan naskah telah menyia-nyiakan dan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan proses yang dikirim ke penerbit.
  8. Pencabutan Naskah.  Naskah yang telah diterbitkan di Pengabdian Pembangunan Pertanian dan Lingkungan (JP3L) akan dipertimbangkan berdasarkan keputusan Editorial Board jika memenuhi ketentuan - ketentuan pelanggaran publikasi karya ilmiah antara lain: (a) Terdapat bukti yang jelas adanya pemalsuan data, (b) Ditemukannya bukti yang jelas bahwa naskah tersebut telah pernah dipublikasikan sebelumnya pada penerbit lain, (c) Terdapat bukti yang jelas adanya penjiplakan, pengambilan karangan orang lain dan sebagainya dari orang lain yang yang menjadikan seolah olah karya tersebut adalah miliknya. (d) Pengabdian yang melanggar norma dan etika.  Pencabutan naskah akan menerbitkan Corrigendum

Etika Editor

Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.

  1. Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
  2. Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer.
  3. Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  4. Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  5. Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman. 

Etika Reviewer

  1. Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer. 
  3. Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentinganreviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman. 

Etika Pengelola Jurnal 

  1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
  2. Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.
  3. Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.
  4. Pengungkapan konflik kepentinganpengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.